Selasa, 31 Juli 2012

Surat untukmu calon suamiku


Entah angin apa yang membuai hari ini, membuatku begitu berani mencoretkan sesuatu untuk dirimu yang tidak pernah aku kenali. Aku sebenarnya tidak pernah berniat untuk memperkenalkan diriku kepada siapapun. Apalagi mencurahkan sesuatu yang hanya aku khususkan buatmu sebelum tiba masanya. Kehadiran sseorang lelaki yang menuntut sesuatu yang kujaga rapi selama ini semata-mata buatmu, itulah hati dan cintaku, membuatku tersadar dari lenaku yang panjang.
Ibu telah mendidikku semenjak kecil agar menjaga maruah dan mahkota diriku karena Allah telah menetapkannya untukmu suatu hari nanti. Kata ibu, tanggungjawab ibu bapak terhadap anak perempuan ialah menjaga dan mendidiknya sehingga seorang lelaki mengambil-alih tanggungjawab itu dari mereka. Jadi, kau telah wujud dalam diriku sejak dulu. Sepanjang umurku ini, aku menutup pintu hatiku dari lelaki manapun karena aku tidak mau membelakangimu.
Aku menghalang diriku dari mengenali lelaki manapun karena aku tidak mau mengenal lelaki lain selainmu, apa lagi memahami mereka. Karena itulah aku sekuat ‘kodrat yang lemah ini’ membatasi pergaulanku dengan bukan mahramku. Aku lebih suka berada di rumah karena rumah itu tempat yang terbaik buat sorang perempuan. Aku sering merasa tidak selamat dari diperhatikan lelaki. Bukanlah aku bersangka buruk terhadap kaummu, tetapi lebih baik aku berwaspada karena contoh banyak di depan mata.
Aku palingkan wajahku dari lelaki yang asyik memperhatikan diriku atau coba merayuku. Aku sedaya mungkin melarikan pandanganku dari lelaki ajnabi (asing) karena Sayyidah Aisyah r.a pernah berpesan, “Sebaik-baik wanita ialah yang tidak memandang dan tidak dipandang oleh lelaki.” Aku tidak ingin dipandang cantik oleh lelaki. Biarlah aku hanya cantik di matamu. Apalah gunanya aku menjadi idaman banyak lelaki sedangkan aku hanya bisa menjadi milikmu seorang. Aku tidak merasa bangga menjadi rebutan lelaki bahkan aku merasa terhina diperlakukan sebegitu seolah-olah aku ini barang yang bisa dimiliki sesuka hati.
Aku juga tidak mau menjadi penyebab kejatuhan seorang lelaki yang dikecewakan lantaran terlalu mengharapkan sesuatu yang tidak dapat aku berikan. Bagaimana akan kujawab di hadapan ALLAH kelak andai ditanya? Adakah itu sumbanganku kepada manusia selama hidup di muka bumi? Kalau aku tidak ingin kau memandang perempuan lain, aku dululah yang perlu menundukkan pandanganku. Aku harus memperbaiki dan menghias pribadiku karena itulah yang dituntut oleh Allah. Kalau aku ingin lelaki yang baik menjadi suamiku, aku juga perlu menjadi perempuan yang baik. Bukankah Allah telah menjanjikan perempuan yang baik itu untuk lelaki yang baik?
Tidak kunafikan sebagai remaja, aku memiliki perasaan untuk menyayangi dan disayangi. Namun setiap kali perasaan itu datang, setiap kali itulah aku mengingatkan diriku bahwa aku perlu menjaga perasaan itu karena ia semata-mata untukmu. Allah telah memuliakan seorang lelaki yang bakal menjadi suamiku untuk menerima hati dan perasaanku yang suci. Bukan hati yang menjadi labuhan lelaki lain. Engkau berhak mendapat kasih yang tulen.
Diriku yang memang lemah ini telah diuji oleh Allah saat seorang lelaki ingin berkenalan denganku. Aku dengan tegas menolak, berbagai macam dalil aku kemukakan, tetapi dia tetap tidak berputus asa. Aku merasa seolah-olah kehidupanku yang tenang ini telah dirampas dariku. Aku bertanya-tanya adakah aku berada di tebing kebinasaan ? Aku beristigfar memohon ampunan-Nya. Aku juga berdoa agar Pemilik Segala Rasa Cinta melindungi diriku dari kejahatan.
Kehadirannya membuatku banyak memikirkan tentang dirimu. Kau kurasakan seolah-olah wujud bersamaku. Di mana saja aku berada, akal sadarku membuat perhitungan denganmu. Aku tahu lelaki yang menggodaku itu bukan dirimu. Malah aku yakin pada gerak hatiku yang mengatakan lelaki itu bukan teman hidupku kelak.
Aku bukanlah seorang gadis yang cerewet dalam memilih pasangan hidup. Siapalah diriku untuk memilih permata sedangkan aku hanyalah sebutir pasir yang wujud di mana-mana.
Tetapi aku juga punya keinginan seperti wanita solehah yang lain, dilamar lelaki yang bakal dinobatkan sebagai ahli syurga, memimpinku ke arah tujuan yang satu.
Tidak perlu kau memiliki wajah setampan Nabi Yusuf Alaihisalam, juga harta seluas perbendaharaan Nabi Sulaiman Alaihisalam, atau kekuasaan seluas kerajaan Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam, yang mampu mendebarkan hati juataan gadis untuk membuat aku terpikat.

Andainya kaulah jodohku yang tertulis di Lauh Mahfuz, Allah pasti akan menanamkan rasa kasih dalam hatiku juga hatimu. Itu janji Allah. Akan tetapi, selagi kita tidak diikat dengan ikatan yang sah, selagi itu jangan dimubazirkan perasaan itu karena kita masih tidak mempunyai hak untuk begitu. Juga jangan melampaui batas yang telah Allah tetapkan. Aku takut perbuatan-perbuatan seperti itu akan memberi kesan yang tidak baik dalam kehidupan kita kelak.
Permintaanku tidak banyak. Cukuplah engkau menyerahkan seluruh dirimu pada mencari ridha Illahi. Aku akan merasa amat bernilai andai dapat menjadi tiang penyangga ataupun sandaran perjuanganmu. Bahkan aku amat bersyukur pada Illahi kiranya akulah yang ditakdirkan meniup semangat juangmu, mengulurkan tanganku untukmu berpaut sewaktu rebah atau tersungkur di medan yang dijanjikan Allah dengan kemenangan atau syahid itu. Akan kukeringkan darah dari lukamu dengan tanganku sendiri. Itu impianku.
Aku pasti berendam airmata darah, andainya engkau menyerahkan seluruh cintamu kepadaku. Cukuplah kau mencintai Allah dengan sepenuh hatimu karena dengan mencintai Allah, kau akan mencintaiku karena-Nya. Cinta itu lebih abadi daripada cinta biasa. Moga cinta itu juga yang akan mempertemukan kita kembali di syurga….

(reposting dari salah satu grup fb ya teman-teman.. :) )

Sesosok muslimah dalam pencariannya

Beberapa tahun lalu seorang gadis mulai memantapkan diri untuk menutup aurat sesuai dengan nadzarnya.

Berat memang, awalnya.

Ia merasa berat karena  harus meninggalkan pakaian-pakaian "Pendek" yang biasa ia pakai dalam kesehariannya.

Ia merasa berat karena rambut yang biasa dihias dengan pita-pita cantik nan lucu harus ditutupi dengan selembar kain yang menutupi helaian rambutnya.

Ia merasa berat harus berpenampilan layaknya seorang muslimah yang berjilbab yang biasanya sudah paham masalah agamanya.

Ia merasa berat karena takut teman-temannya menjauhi dirinya.

hingga akhirnya, ia mulai "terpaksa" untuk menjalankan nadzarnya itu.

Hari demi hari terasa sama saja dengan hari-hari dimana ia belum berhijab.

Entah, apa yang membuatnya merasa tidak nyaman dengan pergaulannya yang masih "tak terbatas" itu.

Kegelisahan nya membuat ia mencari, apa sebenaranya yang hendak dicapai dalam hidup ini?

Hingga suatu hari, ia bertemu seorang sahabat, sholehah, yang mendampingi dirinya dalam pencarian itu.

Saat pencariannya ia mulai gemar membaca buku, buku pertamanya "Jilbab itu keren".

Seketika saat mengkhatamkan buku itu, ia mulai mengetahui bagaimana syariat islam mengatur bagaimana seseorang harus berhijab yang sesuai syariat.

Perlahan mulailah ia merubah penampilannya..

Memakai jilbab yang tidak tipis, tidak ketat, menutupi dada, bahkan ia mencoba menggunakan rok dan kaos kaki untuk menutupi auratnya..

Ia merasa nyaman dengan semua itu, mulailah babak kedua perjalanan pencarian jati dirinya itu..



Buku kedua yang menggetarkan hatinya adalah "Ayat-Ayat Cinta" sebuah karya yang memperlihatkan bagaimana keidahan islam, bagaimana Islam mengajarkan interaksi antara laki-laki dan wanita, bagaimana seharusnya pernikahan dalam islam. Dan keingintahuannya semakin menggejolak, ia mulai melahap buku-buku yang menambah pengetahuannya, ia mulai aktif mengikuti kajian di lingkungannya, hingga akhirnya hidayah itu diterimanya.

Ia kembali teringat saat ia berat meninggalkan pakaian-pakaian "pendek" serta berat untuk menutupi auratnya.

Sesekali ia tersenyum, Sungguh indah celupan dari Allah yang kembali mewarnai hari-hari barunya.

"Siapa yang lebih baik sibgah (celupan) nya daripada Allah"?



Sebuah tulisan terpampang di halaman rumahnya,



dear muslimah,...

Adakah seorang wanita yang kehilangan kecantikannya hanya karna ia berhijab???

sesungguhnya setiap jengkal dari kita adalah aurat yang memunculkan angan yang berbeda bagi tiap yang memandang.

Patut disyukuri bagi seorang akhwat yg dengan ikhlas menutupi dirinya, menjaga diri dan kesuciannya hanya untuk suami mereka karena Allah.

Ingatkah kita pada wanita2 suci pendahulu kita?

Khadijah, Maryam, Aisyah,Fatimah dan lainnya..

mereka menjadi wanita mulia karena menjaga diri dg hijab, menjaga hati dg akhlak, iman dan taqwa.

Maka wajar jika surga Allah adalah hadiah bagi mereka.

Ketika ditanya, apakah kita mau masuk surga?

Pasti tak ada yang menolaknya.

Tapi jika kita mau ke surga, coba renungkan...

sudahkan kita spt khadijah dan wanita suci lainnya yg slalu berbuat untuk izzah (kemuliaan) kita???



Pesona Cleopatra bisa pudar...

tapi..

Pesona ahlul hijab, tidak akan luntur sepanjang zaman

sebab ia selalu memancarkan aura cahaya kesucian yang tak kan pernah padam...

Rabu, 14 Maret 2012

Euthanasia Ditinjau dari aspek Hukum Hak Asasi Manusia


BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Beberapa waktu yang lalu masalah euthanasia mulai sering dibicarakan oleh masyarakat indonesia. Eithanasia secara sederhana dapat diartikan sebagai bentuk pengakhiran hidup kepada seseorang yang mengalami sakit berat atau parah dengan kematian tenang dan mudah atas nama perikemanusiaan. Berkembangnya polemik di masyarakat antara masalah hak asasi manusia dengan kepercayaan bahwa awal dan akhir hidup manusia ada ditangan Tuhan menyebabkan kasus euthanasia menjadi hal yang cukup menarik dibahas.
Secara yuridis manusia telah diberi perlindungan hukum sejak ia masih dalam kandungan yakni dalam keadaan janin. Janin dari nidasi hingga dilahirkan dinama kan sebagai status nascendi, jadi manusia sejak masih dalam status nascendi sudah dilindungi oleh hukum, akan tetapi bukan berarti status nascendi ini mempunyai hak perorangan. Ia belum mempunyai hak perorangan karena ia sendiri belum menjadi subjek hukum, yaitu ia (janin) yang dianggap telah lahir jika kepentingannya memang menuntutnya misalnya dalam hal pewarisan, akan tetapi apabila bayi tersebut pada saat dilahirkan meninggal dunia maka ia dianggap tidak pernah ada.
Kehadiran euthanasia sebagai suatu hak asasi manusia berupa hak untuk mati, dianggap sebagai konsekuensi  logis dari adanya hak untuk hidup. Oleh karena setiap orang mempunyai hak untuk hidup, maka setiap orang juga mempunyai hak untuk memilih kematian yang dianggap menyenangkan bagi dirinya. Inilah yang kemudian memunculkan istilah euthanasia. Dalam euthanasia untuk mendapat kematian yang menyenangkan, seseorang yang menginginkan atau dianggap menginginkan kematian memerlukan bantuan untuk orang lain untuk mendapatkan kematian tersebut. Peranan orang lain itulah yang membedakan euthanasia dari bunuh diri.
Masalah euthanasia sudah ada sejak kalangan kesehatan menghadapi penyakit yang sulit untuk disembuhkan. Di sisi lain, pasien sudah dalam keadaan kritis sehingga takjarang pasien atau keluarganya meminta dokter untuk menghentikan pengobatan terhadap yang bersangkutan. Dari sinilah dilema muncul dan menempatkan dokter atau perawat pada posisi yang serba sulit. Dokter dan perawat merupakan suatu profesi yang mempunyai kode etik sendiri sehingga mereka dituntut untuk bertindak secara profesional. Pada satu pihak ilmu dan teknologi kedokteran telah sedemikian maju sehingga mampu mempertahankan hidup seseorang (walaupun istilahnya hidup secara vegetatif).
Aturan hukum mengenai masalah ini berbeda-beda di tiap negara dan seringkali berubah seiring dengan perubahan norma-norma budaya maupun ketersediaan perawatan atau tindakan medis. Di beberapa negara, eutanasia dianggap legal, sedangkan di negara-negara lainnya dianggap melanggar hukum. Oleh karena sensitifnya isu ini, pembatasan dan prosedur yang ketat selalu diterapkan tanpa memandang status hukumnya.
B.    PERMASALAHAN
1.    Bagaimana pandangan HAM tentang eutanasia?
2.    Apa Hak Pasien dalam kasus Euthanasia?
3.    Bagaimana euthanasia menurut hukum di berbagai negara, khususnya di Indonesia?


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Euthanasia
Euthanasia (eu = baik, thanatos = mati) atau good death / easy death sering pula disebut “mercy killing” pada hakekatnya pembunuhan atas dasar perasaan kasihan, sebenarnya tidak lepas dari apa yang disebut hak untuk menentukan nasib sendiri (the right self of determination) pada diri pasien. Hak ini menjadi unsur utama hak asasi manusia dan seiring dengan kesadaran baru mengenai hak-hak tersebut. Demikian pula dengan berbagai perkembangan ilmu dan teknologi (khususnya dalam bidang kedokteran), telah mengakibatkan perubahan yang dramatis atas pemahaman mengenai euthanasia. Namun, uniknya, kemajuan dan perkembangan yang pesat ini rupanya tidak diikuti oleh perkembangan di bidang hukum dan etika. Pakar hukum kedokteran Prof. Separovic menyatakan bahwa konsep kematian dalam dunia kedokteran masa kini dihadapkan pada kontradiksi antara etika, moral, dan hukum di satu pihak, dengan kemampuan serta teknologi kedokteran yang sedemikian maju di pihak lain.
Menurut Hilman (2001), euthanasia berarti “pembunuhan tanpa penderitaan” (mercy killing)[1].
Di dunia etik kedokteran kata euthanasia diartikan secara harfiah akan memiliki arti “mati baik”. Di dalam bukunya seorang penulis Yunani bernama Suetonius menjelaskan arti euthanasia sebagai “mati cepat tanpa derita”. Euthanasia Studi Grup dari KNMG Holland (Ikatan Dokter Belanda) menyatakan: “Euthanasia adalah perbuatan dengan sengaja untuk tidak melakukan sesuatu untuk memperpanjang hidup seorang pasien atau sengaja melakukan sesuatu untuk memperpendek atau mengakhiri hidup seorang pasien, dan semua ini dilakukan khusus untuk kepentingan pasien itu sendiri”.[2]
B.    Klasifikasi Euthanasia
a.    Dilihat dari orang yang membuat keputusan euthanasia dibagi menjadi:
Ø  Voluntary euthanasia, jika yang membuat keputusan adalah orang yang sakit dan
Ø  Involuntary euthanasia, jika yang membuat keputusan adalah orang lain seperti pihak keluarga atau dokter karena pasien mengalami koma medis.
b.    Menurut Dr. Veronica Komalawati, S.H., M.H., ahli hukum kedokteran dan staf pengajar pada Fakultas Hukum UNPAD dalam artikel harian Pikiran Rakyat mengatakan bahwa euthanasia dapat dibedakan menjadi:
Ø  Euthanasia aktif, yaitu tindakan secara sengaja yang dilakukan dokter atau tenaga kesehatan lain untuk memperpendek atau mengakhiri hidup si pasien. Misalnya, memberi tablet sianida atau menyuntikkan zat-zat berbahaya ke tubuh pasien.
Ø  Euthanasia pasif. Dokter atau tenaga kesehatan lain secara sengaja tidak (lagi) memberikan bantuan medis yang dapat memperpanjang hidup pasien. Misalnya tidak memberikan bantuan oksigen bagi pasien yang mengalami kesulitan dalam pernapasan atau tidak memberikan antibiotika kepada penderita pneumonia berat, dan melakukan kasus malpraktik. Disebabkan ketidaktahuan pasien dan keluarga pasien, secara tidak langsung medis melakukan euthanasia dengan mencabut peralatan yang membantunya untuk bertahan hidup.
Ø  Autoeuthanasia. Seorang pasien menolak secara tegas dengan sadar untuk menerima perawatan medis dan ia mengetahui bahwa itu akan memperpendek atau mengakhiri hidupnya.
C.   Eutanasia Ditinjau Dari Sudut Cara Pelaksanaannya
Bila ditinjau dari cara pelaksanaannya, eutanasia dapat dibagi menjadi tiga kategori:
1.    Eutanasia agresif, disebut juga eutanasia aktif, adalah suatu tindakan secara sengaja yang dilakukan oleh dokter atau tenaga kesehatan lainnya untuk mempersingkat atau mengakhiri hidup seorang pasien. Eutanasia agresif dapat dilakukan dengan pemberian suatu senyawa yang mematikan, baik secara oral maupun melalui suntikan. Salah satu contoh senyawa mematikan tersebut adalah tablet sianida.
2.    Eutanasia non agresif, kadang juga disebut eutanasia otomatis (autoeuthanasia) digolongkan sebagai eutanasia negatif, yaitu kondisi dimana seorang pasien menolak secara tegas dan dengan sadar untuk menerima perawatan medis meskipun mengetahui bahwa penolakannya akan memperpendek atau mengakhiri hidupnya. Penolakan tersebut diajukan secara resmi dengan membuat sebuah "codicil" (pernyataan tertulis tangan). Eutanasia non agresif pada dasarnya adalah suatu praktik eutanasia pasif atas permintaan pasien yang bersangkutan.
3.    Eutanasia pasif dapat juga dikategorikan sebagai tindakan eutanasia negatif yang tidak menggunakan alat-alat atau langkah-langkah aktif untuk mengakhiri kehidupan seorang pasien. Eutanasia pasif dilakukan dengan memberhentikan pemberian bantuan medis yang dapat memperpanjang hidup pasien secara sengaja. Beberapa contohnya adalah dengan tidak memberikan bantuan oksigen bagi pasien yang mengalami kesulitan dalam pernapasan, tidak memberikan antibiotika kepada penderita pneumonia berat, meniadakan tindakan operasi yang seharusnya dilakukan guna memperpanjang hidup pasien, ataupun pemberian obat penghilang rasa sakit seperti morfin yang disadari justru akan mengakibatkan kematian.
Penyalahgunaan eutanasia pasif bisa dilakukan oleh tenaga medis maupun pihak keluarga yang menghendaki kematian seseorang, misalnya akibat keputusasaan keluarga karena ketidaksanggupan menanggung beban biaya pengobatan. Pada beberapa kasus keluarga pasien yang tidak mungkin membayar biaya pengobatan, akan ada permintaan dari pihak rumah sakit untuk membuat "pernyataan pulang paksa". Meskipun akhirnya meninggal, pasien diharapkan meninggal secara alamiah sebagai upaya defensif medis.[3]
D.      Eutanasia ditinjau dari sudut pemberian izin
Ditinjau dari sudut pemberian izin maka eutanasia dapat digolongkan menjadi tiga yaitu :
Ø  Eutanasia di luar kemauan pasien: yaitu suatu tindakan eutanasia yang bertentangan dengan keinginan si pasien untuk tetap hidup. Tindakan eutanasia semacam ini dapat disamakan dengan pembunuhan.
Ø  Eutanasia secara tidak sukarela: Eutanasia semacam ini adalah yang seringkali menjadi bahan perdebatan dan dianggap sebagai suatu tindakan yang keliru oleh siapapun juga.Hal ini terjadi apabila seseorang yang tidak berkompeten atau tidak berhak untuk mengambil suatu keputusan misalnya statusnya hanyalah seorang wali dari si pasien (seperti pada kasus Terri Schiavo). Kasus ini menjadi sangat kontroversial sebab beberapa orang wali mengaku memiliki hak untuk mengambil keputusan bagi si pasien.
Ø  Eutanasia secara sukarela : dilakukan atas persetujuan si pasien sendiri, namun hal ini juga masih merupakan hal controversial.

E.    Eutanasia ditinjau dari sudut tujuan
Beberapa tujuan pokok dari dilakukannya eutanasia antara lain yaitu :
Ø  Pembunuhan berdasarkan belas kasihan
Ø  Eutanasia hewan
Ø  Eutanasia berdasarkan bantuan dokter, ini adalah bentuk lain daripada eutanasia agresif secara sukarela
Frans Magnis Suseno membedakan 4 arti euthanasia mengikuti J. Wundeli yaitu:
·         Euthanasia murni : usaha untuk memperingan kematian seseorang tanpa memperpendek kehidupannya.
·         Euthanasia pasif : tidak dipergunakannya semua kemungkinan teknik kedokteran yang sebenarnya tersedia untuk memperpanjang kehidupan.
·         Euthanasia tidak langsung : usaha memperingan kematian dengan efek sampingan bahwa pasien mungkin mati dengan lebih cepat.
·         Euthanasia aktif : proses kematian diperingan dengan memperpendek kehidupan secara terarah dan langsung.Ini yang disebut sebagai “mercy killing”. Dalam euthanasia aktif masih perlu dibedakan pasien menginginkannya atau tidak berada dalam keadaan dimana keinginanya dapat di ketahui.
F.    Eutanasia Menurut Hukum di Berbagai Negara
Sejauh ini eutanasia diperkenankan yaitu dinegara Belanda, Belgia serta ditoleransi di negara bagian Oregon di Amerika, Kolombia dan Swiss dan dibeberapa negara dinyatakan sebagai kejahatan seperti di Spanyol, Jerman dan Denmark.
·         Belanda
Pada tanggal 10 April 2001 Belanda menerbitkan undang-undang yang mengizinkan eutanasia. Undang-undang ini dinyatakan efektif berlaku sejak tanggal 1 April 2002, yang menjadikan Belanda menjadi negara pertama di dunia yang melegalisasi praktik eutanasia. Pasien-pasien yang mengalami sakit menahun dan tak tersembuhkan, diberi hak untuk mengakhiri penderitaannya.
Tetapi perlu ditekankan, bahwa dalam Kitab Hukum Pidana Belanda secara formal euthanasia dan bunuh diri berbantuan masih dipertahankan sebagai perbuatan kriminal.
Sebuah karangan berjudul "The Slippery Slope of Dutch Euthanasia" dalam majalah Human Life International Special Report Nomor 67, November 1998, halaman 3 melaporkan bahwa sejak tahun 1994 setiap dokter di Belanda dimungkinkan melakukan eutanasia dan tidak akan dituntut di pengadilan asalkan mengikuti beberapa prosedur yang telah ditetapkan. Prosedur tersebut adalah mengadakan konsultasi dengan rekan sejawat (tidak harus seorang spesialis) dan membuat laporan dengan menjawab sekitar 50 pertanyaan.
·         Australia
Negara bagian Australia, Northern Territory, menjadi tempat pertama di dunia dengan UU yang mengizinkan euthanasia dan bunuh diri berbantuan, meski reputasi ini tidak bertahan lama. Pada tahun 1995 Northern Territory menerima UU yang disebut "Right of the terminally ill bill" (UU tentang hak pasien terminal). Undang-undang baru ini beberapa kali dipraktikkan, tetapi bulan Maret 1997 ditiadakan oleh keputusan Senat Australia, sehingga harus ditarik kembali.
·         Belgia
Parlemen Belgia telah melegalisasi tindakan eutanasia pada akhir September 2002. Para pendukung eutanasia menyatakan bahwa ribuan tindakan eutanasia setiap tahunnya telah dilakukan sejak dilegalisasikannya tindakan eutanasia di negara ini, namun mereka juga mengkritik sulitnya prosedur pelaksanaan eutanasia ini sehingga timbul suatu kesan adaya upaya untuk menciptakan "birokrasi kematian".
Belgia kini menjadi negara ketiga yang melegalisasi eutanasia (setelah Belanda dan negara bagian Oregon di Amerika).
·         Amerika
Eutanasia agresif dinyatakan ilegal di banyak negara bagian di Amerika. Saat ini satu-satunya negara bagian di Amerika yang hukumnya secara eksplisit mengizinkan pasien terminal ( pasien yang tidak mungkin lagi disembuhkan) mengakhiri hidupnya adalah negara bagian Oregon, yang pada tahun 1997 melegalisasikan kemungkinan dilakukannya eutanasia dengan memberlakukan UU tentang kematian yang pantas (Oregon Death with Dignity Act). Tetapi undang-undang ini hanya menyangkut bunuh diri berbantuan, bukan euthanasia. Syarat-syarat yang diwajibkan cukup ketat, dimana pasien terminal berusia 18 tahun ke atas boleh minta bantuan untuk bunuh diri, jika mereka diperkirakan akan meninggal dalam enam bulan dan keinginan ini harus diajukan sampai tiga kali pasien, dimana dua kali secara lisan (dengan tenggang waktu 15 hari di antaranya) dan sekali secara tertulis (dihadiri dua saksi dimana salah satu saksi tidak boleh memiliki hubungan keluarga dengan pasien). Dokter kedua harus mengkonfirmasikan diagnosis penyakit dan prognosis serta memastikan bahwa pasien dalam mengambil keputusan itu tidak berada dalam keadaan gangguan mental.
Belum jelas apakah undang-undang Oregon ini bisa dipertahankan di masa depan, sebab dalam Senat AS pun ada usaha untuk meniadakan UU negara bagian ini. Mungkin saja nanti nasibnya sama dengan UU Northern Territory di Australia. Bulan Februari lalu sebuah studi terbit tentang pelaksanaan UU Oregon selama tahun 1999.[4]
·         Indonesia
Berdasarkan hukum di Indonesia maka eutanasia adalah sesuatu perbuatan yang melawan hukum, hal ini dapat dilihat pada peraturan perundang-undangan yang ada yaitu pada Pasal 344 Kitab Undang-undang Hukum Pidana[5]. Juga demikian halnya nampak pada pengaturan pasal-pasal 338, 340, 345, dan 359 KUHP yang juga dapat dikatakan memenuhi unsur-unsur delik dalam perbuatan eutanasia. Dengan demikian, secara formal hukum yang berlaku di negara kita memang tidak mengizinkan tindakan eutanasia oleh siapa pun.
Ketua umum pengurus besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Farid Anfasal Moeloek dalam suatu pernyataannya yang dimuat oleh majalah Tempo Selasa 5 Oktober 2004 menyatakan bahwa : Eutanasia atau "pembunuhan tanpa penderitaan" hingga saat ini belum dapat diterima dalam nilai dan norma yang berkembang dalam masyarakat Indonesia. "Euthanasia hingga saat ini tidak sesuai dengan etika yang dianut oleh bangsa dan melanggar hukum positif yang masih berlaku yakni KUHP.[6]
·         Swiss
Di Swiss, obat yang mematikan dapat diberikan baik kepada warga negara Swiss ataupun orang asing apabila yang bersangkutan memintanya sendiri. Secara umum, pasal 115 dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana Swiss yang ditulis pada tahun 1937 dan dipergunakan sejak tahun 1942, yang pada intinya menyatakan bahwa "membantu suatu pelaksanaan bunuh diri adalah merupakan suatu perbuatan melawan hukum apabila motivasinya semata untuk kepentingan diri sendiri."
·         Inggris
Pada tanggal 5 November 2006, Kolese Kebidanan dan Kandungan Britania Raya (Britain's Royal College of Obstetricians and Gynaecologists) mengajukan sebuah proposal kepada Dewan Bioetik Nuffield (Nuffield Council on Bioethics) agar dipertimbangkannya izin untuk melakukan eutanasia terhadap bayi-bayi yang lahir cacat (disabled newborns). Proposal tersebut bukanlah ditujukan untuk melegalisasi eutanasia di Inggris melainkan semata guna memohon dipertimbangkannya secara saksama dari sisi faktor "kemungkinan hidup si bayi" sebagai suatu legitimasi praktik kedokteran.
Namun hingga saat ini eutanasia masih merupakan suatu tindakan melawan hukum di kerajaan Inggris demikian juga di Eropa (selain daripada Belanda).
Demikian pula kebijakan resmi dari Asosiasi Kedokteran Inggris (British Medical Association-BMA) yang secara tegas menentang eutanasia dalam bentuk apapun juga.[7]
·         Jepang
Jepang tidak memiliki suatu aturan hukum yang mengatur tentang eutanasia demikian pula Pengadilan Tertinggi Jepang (supreme court of Japan) tidak pernah mengatur mengenai eutanasia tersebut.
Ada 2 kasus eutanasia yang pernah terjadi di Jepang yaitu di Nagoya pada tahun 1962 yang dapat dikategorikan sebagai "eutanasia pasif" (消極的安楽死, shōkyokuteki anrakushi). Kasus yang satunya lagi terjadi setelah peristiwa insiden di Tokai university pada tahun 1995 yang dikategorikan sebagai "eutanasia aktif " (積極的安楽死, sekkyokuteki anrakushi).[8]
Keputusan hakim dalam kedua kasus tersebut telah membentuk suatu kerangka hukum dan suatu alasan pembenar dimana eutanasia secara aktif dan pasif boleh dilakukan secara legal. Meskipun demikian eutanasia yang dilakukan selain pada kedua kasus tersebut adalah tetap dinyatakan melawan hukum, dimana dokter yang melakukannya akan dianggap bersalah oleh karena merampas kehidupan pasiennya. Oleh karena keputusan pengadilan ini masih diajukan banding ke tingkat federal maka keputusan tersebut belum mempunyai kekuatan hukum sebagai sebuah yurisprudensi, namun meskipun demikian saat ini Jepang memiliki suatu kerangka hukum sementara guna melaksanakan eutanasia.
·         Republik Ceko
Di Republik Ceko eutanisia dinyatakan sebagai suatu tindakan pembunuhan berdasarkan peraturan setelah pasal mengenai eutanasia dikeluarkan dari rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Sebelumnya pada rancangan tersebut, Perdana Menteri Jiri Pospíšil bermaksud untuk memasukkan eutanasia dalam rancangan KUHP tersebut sebagai suatu kejahatan dengan ancaman pidana selama 6 tahun penjara, namun Dewan Perwakilan Konstitusional dan komite hukum negara tersebut merekomendasikan agar pasal kontroversial tersebut dihapus dari rancangan tersebut.
·         India
Di India eutanasia adalah suatu perbuatan melawan hukum. Aturan mengenai larangan eutanasia terhadap dokter secara tegas dinyatakan dalam bab pertama pasal 300 dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana India (Indian penal code-IPC) tahun 1860. Namun berdasarkan aturan tersebut dokter yang melakukan euthanasia hanya dinyatakan bersalah atas kelalaian yang mengakibatkan kematian dan bukannya pembunuhan yang hukumannya didasarkan pada ketentuan pasal 304 IPC, namun ini hanyalah diberlakukan terhadap kasus eutanasia sukarela dimana sipasien sendirilah yang menginginkan kematian dimana si dokter hanyalah membantu pelaksanaan eutanasia tersebut (bantuan eutanasia). Pada kasus eutanasia secara tidak sukarela (atas keinginan orang lain) ataupun eutanasia di luar kemauan pasien akan dikenakan hukuman berdasarkan pasal 92 IPC.
·         China
Di China, eutanasia saat ini tidak diperkenankan secara hukum. Eutansia diketahui terjadi pertama kalinya pada tahun 1986, dimana seorang yang bernama "Wang Mingcheng" meminta seorang dokter untuk melakukan eutanasia terhadap ibunya yang sakit. Akhirnya polisi menangkapnya juga si dokter yang melaksanakan permintaannya, namun 6 tahun kemudian Pengadilan tertinggi rakyat (Supreme People's Court) menyatakan mereka tidak bersalah. Pada tahun 2003, Wang Mingcheng menderita penyakit kanker perut yang tidak ada kemungkinan untuk disembuhkan lagi dan ia meminta untuk dilakukannya eutanasia atas dirinya namun ditolak oleh rumah sakit yang merawatnya. Akhirnya ia meninggal dunia dalam kesakitan.[9]
·         Hak Pasien dan Pembatasannya
Penghormatan hak pasien untuk penentuan nasib sendiri masih memerlukan pertimbangan dari seorang dokter terhadap pengobatannya. Hal ini berarti para dokter harus mendahulukan proses pembuatan keputusan yang normal dan berusaha bertindak sesuai dengan kemauan pasien sehingga keputusan dapat diambil berdasarkan pertimbangan yang matang. Pasien harus diberi kesempatan yang luas untuk memutuskan nasibnya tanpa adanya tekanan dari pihak manapun setelah diberikan informasi yang cukup sehingga keputusannya diambil melalui pertimbangan yang jelas.
Beberapa Aspek Euthanasia
§  Aspek Hukum.
Undang undang yang tertulis dalam KUHP Pidana hanya melihat dari dokter sebagai pelaku utama euthanasia, khususnya euthanasia aktif dan dianggap sebagai suatu pembunuhan berencana, atau dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang. Sehingga dalam aspek hukum, dokter selalu pada pihak yang dipersalahkan dalam tindakan euthanasia, tanpa melihat latar belakang dilakukannya euthanasia tersebut. Tidak perduli apakah tindakan tersebut atas permintaan pasien itu sendiri atau keluarganya, untuk mengurangi penderitaan pasien dalam keadaan sekarat atau rasa sakit yang sangat hebat yang belum diketahui pengobatannya.
§  Aspek Hak Asasi.
Hak asasi manusia selalu dikaitkan dengan hak hidup, damai dan sebagainya. Tapi tidak tercantum dengan jelas adanya hak seseorang untuk mati. Mati sepertinya justru dihubungkan dengan pelanggaran hak asasi manusia. Hal ini terbukti dari aspek hukum euthanasia, yang cenderung menyalahkan tenaga medis dalam euthanasia. Sebetulnya dengan dianutnya hak untuk hidup layak dan sebagainya, secara tidak langsung seharusnya terbersit adanya hak untuk mati, apabila dipakai untuk menghindarkan diri dari segala ketidak nyamanan atau lebih tegas lagi dari segala penderitaan yang hebat.
§  Aspek Ilmu Pengetahuan.
Pengetahuan kedokteran dapat memperkirakan kemungkinan keberhasilan upaya tindakan medis untuk mencapai kesembuhan atau pengurangan penderitaan pasien. Apabila secara ilmu kedokteran hampir tidak ada kemungkinan untuk mendapatkan kesembuhan ataupun pengurangan penderitaan, apakah seseorang tidak boleh mengajukan haknya untuk tidak diperpanjang lagi hidupnya? Segala upaya yang dilakukan akan sia sia, bahkan sebaliknya dapat dituduhkan suatu kebohongan, karena di samping tidak membawa kepada kesembuhan, keluarga yang lain akan terseret dalam pengurasan dana.
§  Aspek Agama.
Kelahiran dan kematian merupakan hak dari Tuhan sehingga tidak ada seorangpun di dunia ini yang mempunyai hak untuk memperpanjang atau memperpendek umurnya sendiri. Pernyataan ini menurut ahli ahli agama secara tegas melarang tindakan euthanasia, apapun alasannya. Dokter bisa dikategorikan melakukan dosa besar dan melawan kehendak Tuhan yaitu memperpendek umur. Orang yang menghendaki euthanasia, walaupun dengan penuh penderitaan bahkan kadang kadang dalam keadaan sekarat dapat dikategorikan putus asa, dan putus asa tidak berkenan dihadapan Tuhan. Aspek lain dari pernyataan memperpanjang umur, sebenarnya bila dikaitkan dengan usaha medis bisa menimbulkan masalah lain. Mengapa orang harus kedokter dan berobat untuk mengatasi penyakitnya, kalau memang umur mutlak di tangan Tuhan, kalau belum waktunya, tidak akan mati. Kalau seseorang berupaya mengobati penyakitnya maka dapat pula diartikan sebagai upaya memperpanjang umur atau menunda proses kematian. Jadi upaya medispun dapat dipermasalahkan sebagai melawan kehendak Tuhan.[10]
G.   Euthanasia Dipandang Dari Aspek Hukum Indonesia
Berdasarkan hukum di Indonesia maka euthanasia adalah sesuatu perbuatan yang melawan hukum, hal ini dapat dilihat pada peraturan perundang-undangan yang ada yaitu pada Pasal 344, 338, 340, 345, dan 359Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Dari ketentuan tersebut, ketentuan yang berkaitna langsung dengan euthanasia aktif terdapat pada pasal 344 KUHP.
§  Pasal 344 KUHP
barang siapa menghilangkan jiwa orang lain atas permintaan orang itu sendiri, yang disebutnya dengan nyata dan sungguh-sungguh, dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun.
Untuk euthanasia aktif maupun pasif tanpa permintaan, beberapa pasal dibawah ini perlu diketahui oleh dokter.
§  Pasal 340 KUHP
Barang siapa yang dengan sengaja dan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau pejara selama-lamanya seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.
§  Pasal 359
Barang siapa karena salahnya menyebabkan matinya orang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun.
§  Pasal 345
Barang siapa dengan sengaja menghasut orang lain untuk membunuh diri, menolongnya dalam perbuatan itu, atau memberikan daya upaya itu jadi bunuh diri, dihukum penjara selama-lamanya empat tahun penjara.
Berdasarkan penjelasan pandangan hukum terhadap tindakan euthanasia dalam skenario ini, maka dokter dan keluarga yang memberikan izin dalam pelaksanaan tindakan tersebut dapat dijeratkan dengan pasal 345 KUHP dengan acaman penjara selama-lamanya empat tahun penjara.[11]


BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
Hak untuk hidup merupakan salah satu hak asasi manusia yang paling mendasar dan melekat pada setiap diri manusia secara kodrati, berlaku universal dan bersifat abadi sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Namun pada kenyataannya, masih banyak manusia yang dengan sengaja melakukan berbagai cara untuk mengakhiri kehidupannya sendiri maupun orang lain secara tidak alamiah. Hal ini tentu saja sangat bertentangan dengan keyakinan setiap umat beragama yang percaya bahwa hanya Tuhan pemilik hidup ini dan berhak atas kehidupan manusia ciptaan-Nya, juga hanya Tuhan yang akan menentukan batas akhir kehidupan setiap manusia di dunia ini sesuai dengan kehendak-Nya.
Euthanasia merupakan perbuatan yang terlarang karena dikategorikan sebagai suatu pembunuhan atas nyawa seseorang dan terhadap pelakunya diancam pidana, tetapi bukan mustahil jika selama ini euthanasia telah banyak terjadi di Indonesia, walaupun hal tersebut dilakukan secara diam-diam. Pada kenyataannya, semakin lama ternyata tindakan euthanasia menjadi suatu "kebutuhan" dalam beberapa kasus tertentu mengenai penderitaan pasien atas penyakit tak tersembuhkan yang dideritanya. Memberikan hak kepada individu untuk mendapatkan pertolongan dalam pengakhiran hidupnya masih menjadi perdebatan yang sengit bagi banyak negara.
B.    SARAN
Untuk kedepannya, dasar hukum di Indonesia yang membahas tentang euthanasia diharapkan dapat mewakili segala aspek yang berkaitan dengan Human Rights secara umum, bahwa setiap manusia mempunyai hak untuk hidup dan hak untuk mati. Namun landasan hukum tersebut haruslah memenuhi standart kriteria tersendiri (kajian dan landasan berpikir) yang cukup.
Pasal yang mengatur masalah tersebut haruslah bersifat fleksibel, dalam artian bisa dimengerti masyarakat awam pada umumnya dan dapat benar-benar dijadikan landasan hukum yang kuat dalam masalah euthanasia di indonesia.


DAFTAR PUSTAKA

·         Dworkin, R. M. Life's Dominion: An Argument About Abortion, Euthanasia, and Individual Freedom. New York: Knopf, 1993.
·         The New England Journal of Medicine, 2002
·         Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Penjelasan
·         C. Satyo, Alfred, Dr,DSF,MHPE:  "Dampak Teknologi Kedokteran Modern terhadap Budaya Kematian dan Kehidupan",  Bagian Ilmu Kedokteran Kehakiman Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara .
·         www.euthanasia.com
·         www.hukumonline.com//fatwa-fatwa kontemporer
·         Situs Human Rights China
·         www.tempointeraktif//euthanasia-dalam-pandangan-hak-asasi
·         Oregon Death with Dignity Act; situs pemerintah Negara Bagian Oregon
·         Kompas, 28 September 2000/www.kompas.com
·         Situs Asianews.com


[1] Tindakan ini biasanya dilakukan terhadap penderita penyakit yang secara medis sudah tidak mungkin lagi untuk bisa sembuh.
[2] C. Satyo, Alfred, Dr,DSF,MHPE:  "Dampak Teknologi Kedokteran Modern terhadap Budaya Kematian dan Kehidupan",  Bagian Ilmu Kedokteran Kehakiman Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara .
[3] Kompas, 28 September 2000/www.kompas.com

[4] Oregon Death with Dignity Act; situs pemerintah Negara Bagian Oregon
[5] Barang siapa menghilangkan nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri, yang disebutkannya dengan nyata dan sungguh-sungguh, dihukum penjara selama-lamanya 12 tahun
[6] Situs Tempointeraktif

[7] The New England Journal of Medicine, 24-2-2000
[8] Situs Asianews.com
[9] Situs Human Rights China
[10] Hukumonline.com//fatwa-fatwa kontemporer

[11] Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Penjelasan